Bawa Sabu, Oknum PNS di Kukar Diringkus Polisi

img

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kukar diringkus polisi usai membeli narkoba jenis sabu sabu dari Samarinda, pada 18 Maret 2022.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan mengatakan, tersangka berinisial AR (36) diringkus polisi karena kedapatan membawa 2 poket sabu sabu, dengan berat 0,74 gram, di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong.

"Dia merupakan PNS Kukar, dalam hal ini kita juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kukar terkait penyalahgunaan narkoba yang dialami pegawainya, dan proses hukum tetap berjalan," kata Rachmawan kepada media saat jumpa pers, Selasa (22/3/2022).

Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan AR berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 wita, bahwa ada seseorang yang membawa sabu sabu. Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.30 wita.

"Kami mencurigai seorang laki laki yang berada di pinggir jalan Mangkuraja, dan mengamankan orang tersebut yang mengaku AR," Tim reskoba melakukan penggeledahan terhadap AR, dan ditemukan 2 poket sabu sabu di dalam kantong celana.

Kepada polisi AR mengaku, bahwa sabu sabu tersebut baru saja dibeli dari Samarinda dan belum sempat dikonsumsi. Mirisnya lagi AR telah kecanduan mengkonsumsi barang tersebut selama 2 tahun.

"Barang itu bara saja dibeli, dan dipakai sendiri, bukan pengedar, namun dia sudah kecanduan selama 2 tahun," ucapnya.

Sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar. Dan tersangkan terancam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)